This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 29 September 2016

Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah?

Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah? Assalamu’alaikum wr wb Redaksi NU Online yang terhormat. Hampir setiap kali menjelang pemilihan, kerap beredar isu-isu miring yang melekat pada para calon pemimpin terutama isu-isu sensitif seperti liberal dari segi ekonomi, antek partai terlarang, rasial, atau keyakinan agama. Sedangkan sementara ini ada benar-benar orang non muslim yang menjadi pemimpin. Yang saya tanyakan, apakah kita sebagai seorang muslim boleh memilih pemimpin non muslim? Terima kasih atas keterangannya. (Abdurrahman/Jakarta) <> Jawaban Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh Penanya yang budiman. Semoga Allah merahmati kita semua. Pemimpin menempati posisi penting dalam Islam. Karena pemimpin memegang kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak mulai dari kesehatan, transportasi, tata kelola sumber daya alam, kesejahteraan, dan pelbagai kebijakan publik lainnya. Penanya yang budiman, ulama berbeda pendapat perihal memilih pemimpin dari kalangan non muslim. Misalnya Badruddin Al-Hamawi As-Syafi’i yang wafat di abad 8 H. Ia menyatakan dengan jelas keharaman memilih pemimpin dan juga aparat dari kalangan kafir dzimmi. وَلَا يجوز تَوْلِيَة الذِّمِّيّ فِي شَيْء من ولايات الْمُسلمين إِلَّا فِي جباية الْجِزْيَة من أهل الذِّمَّة أَو جباية مَا يُؤْخَذ من تِجَارَات الْمُشْركين. فَأَما مَا يجبى من الْمُسلمين من خراج أَو عشر أَو غير ذَلِك فَلَا يجوز تَوْلِيَة الذِّمِّيّ فِيهِ، وَلَا تَوْلِيَة شَيْء من أُمُور الْمُسلمين، قَالَ تَعَالَى: {وَلنْ يَجْعَل الله للْكَافِرِينَ على الْمُؤمنِينَ سَبِيلا} وَمن ولى ذِمِّيا على مُسلم فقد جعل لَهُ سَبِيلا عَلَيْهِ. Tidak boleh mengangkat dzimmi untuk jabatan apapun yang mengatur umat Islam kecuali untuk memungut upeti penduduk kalangan dzimmi atau untuk memungut pajak transaksi jual-beli penduduk dari kalangan musyrikin. Sedangkan untuk memungut upeti, pajak seper sepuluh, atau retribusi lainnya dari penduduk muslim, tidak boleh mengangkat kalangan dzimmi sebagai aparat pemungut retribusi ini. Dan juga tidak boleh mengangkat mereka untuk jabatan apapun yang menangani kepentingan umum umat Islam. Allah berfirman, “Allah takkan pernah menjadikan jalan bagi orang kafir untuk mengatasi orang-orang beriman.” Siapa yang mengangkat dzimmi sebagai pejabat yang menangani hajat muslim, maka sungguh ia telah memberikan jalan bagi dzimmi untuk menguasai muslim. (Lihat Badruddin Al-Hamawi As-Syafi’i, Tahrirul Ahkam fi Tadbiri Ahlil Islam, Daruts Tsaqafah, Qatar, 1988). Sementara ulama lain yang membolehkan pengangkatan non muslim untuk jabatan publik tertentu antara lain Al-Mawardi yang juga bermadzhab Syafi’i. Ulama yang wafat pada pertengahan abad 5 H ini memberikan tafshil, rincian terhadap jabatan. ويجوز أن يكون هذا الوزير من أهل الذمة وإن لم يجز أن يكون وزير التفويض منهم Posisi pejabat ini (tanfidz/eksekutif) boleh diisi oleh dzimmi (non muslim yang siap hidup bersama muslim). Namun untuk posisi pejabat tafwidh (pejabat dengan otoritas regulasi, legislasi, yudikasi, dan otoritas lainnya), tidak boleh diisi oleh kalangan mereka. (Lihat Al-Mawardi, Al-Ahkamus Sulthoniyah wal Wilayatud Diniyah, Darul Fikr, Beirut, Cetakan 1, 1960, halaman 27). Al-Mawardi dalam Al-Ahkamus Sulthoniyah menguraikan lebih rinci. Menurutnya, kekuasaan dibagi setidaknya menjadi dua, tafwidh dan tanfidz. Kuasa tafwidh memiliki cakupan kerja penanganan hukum dan analisa pelbagai kezaliman, menggerakkan tentara dan mengatur strategi perang, mengatur anggaran, regulasi, dan legislasi. Untuk pejabat tafwidh, Al-Mawardi mensyaratkan Islam, pemahaman akan hukum agama, merdeka. Sementara kuasa tanfidz (eksekutif) mencakup pelaksanaan dari peraturan yang telah dibuat dan dikonsep oleh pejabat tafwidh. Tidak ada syarat Islam, alim dalam urusan agama, dan merdeka. Menurut hemat kami, memilih pajabat eksekutif seperti gubernur, walikota, bupati, camat, lurah, atau ketua RW dan RT dari kalangan non muslim dalam konteks Indonesia dimungkinkan. Pasalnya, pejabat tanfidz itu hanya bersifat pelaksana dari UUD 1945 dan UU turunannya. Dalam konteks Indonesia pemimpin non muslim tidak bisa membuat kebijakan semaunya, dalam arti mendukung kekufurannya. Karena ia harus tunduk pada UUD dan UU turunan lainnya. Pemimpin non muslim, juga tidak memiliki kuasa penuh. Kekuasaan di Indonesia sudah dibagi pada legislatif dan yudikatif di luar eksekutif. Sehingga kinerja pemimpin tetap terpantau dan tetap berada di jalur konstitusi yang sudah disepakati wakil rakyat. Mereka seolah hanya sebagai jembatan antara rakyat dan konstitusi. Kecuali itu, sebelum menjadi pemimpin, mereka telah melewati mekanisme pemilihan calon, penyaringan ketat dan verifikasi KPU. Mereka juga sebelum dilantik diambil sumpah jabatan. Jadi dalam hal ini kami lebih cenderung sepakat dengan pendapat Al-Mawardi yang membolehkan non muslim menduduki posisi eksekutif. Di sinilah letak kearifan hukum Islam. Sedangkan ayat pengharaman memilih pemimpin non muslim sering beredar menjelang pemilihan. Sebut saja ayat berikut ini. يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Hai orang-orang beriman, janganlah jadikan orang-orang yang membuat agamamu sebagai olok-olok dan mainan baik dari kalangan ahli kitab sebelum kamu maupun orang kafir sebagai wali. Bertaqwalah kepada Allah jika kamu orang yang beriman.” Apakah kata “wali” yang dimaksud itu pemimpin? Penerjemahan “wali” inilah, menentukan jawaban dari yang saudara Abdurrahman pertanyakan. Imam Ala’uddin Al-Khazin menyebutkan dalam tafsirnya sebagai berikut. والمعنى لا تتخذوا أولياء ولا أصفياء من غير أهل ملتكم ثم بين سبحانه وتعالى علة النهي عن مباطنتهم فقال تعالى: لا يَأْلُونَكُمْ خَبالًا Maknanya, “Janganlah kamu jadikan orang-orang yang tidak seagama denganmu sebagai wali dan kawan karib.” Allah sendiri menjelaskan alasan larangan untuk bergaul lebih dengan sehingga saling terbuka rahasia dengan mereka dengan ayat “Mereka tidak berhenti menjerumuskanmu dalam mafsadat”. (Lihat Al-Khazin, Lubabut Ta’wil fi Ma’anit Tanzil, Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut). Pengertian “wali” di atas ialah teman dekat. Sehingga saking dekatnya, tidak ada lagi rahasia antara keduanya. Ayat ini turun dalam konteks perang. Sehingga sangat berisiko bergaul terlalu dekat dengan ahli kitab dan orang-orang musyrik dalam suasana perang karena ia dapat mengetahui segala taktik perang, pos penjagaan, dapur umum, dan segala strategi dan rencana perang yang dapat membahayakan pertahanan umat Islam. Sementara komunitas-komunitas sosial saat itu berbasis agama. Karenanya, mencermati ketarangan ulama di atas kita akan menemukan tidak sambung dan tidak tepat kalau ayat ini dijadikan dalil sebagai pengharaman atas pengangkatan calon pemimpin dari kalangan non muslim. Menurut hemat kami, kitab-kitab terjemah Al-Quran yang mengartikan “wali” sebagai pemimpin ada baiknya menelaah kembali tafsir-tafsir Al-Quran. Saran kami berhati-hatilah memilih pemimpin baik muslim maupun non muslim. Karena mereka ke depan akan mengatur hajat hidup orang banyak. Kita perlu melihat integritas calon dan track record mereka. Kami juga berharap kepada warga untuk tidak mudah terporovokasi oleh isu-isu SARA menjelang pemilihan. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa penjelasan kami ditangkap dengan baik. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. wb (Alhafiz Kurniawan) Memilih Pemimpin Non Muslim, Bolehkah? Assalamu’alaikum wr wb Redaksi NU Online yang terhormat. Hampir setiap kali menjelang pemilihan, kerap beredar isu-isu miring yang melekat pada para calon pemimpin terutama isu-isu sensitif seperti liberal dari segi ekonomi, antek partai terlarang, rasial, atau keyakinan agama. Sedangkan sementara ini ada benar-benar orang non muslim yang menjadi pemimpin. Yang saya tanyakan, apakah kita sebagai seorang muslim boleh memilih pemimpin non muslim? Terima kasih atas keterangannya. (Abdurrahman/Jakarta) <> Jawaban Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh Penanya yang budiman. Semoga Allah merahmati kita semua. Pemimpin menempati posisi penting dalam Islam. Karena pemimpin memegang kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak mulai dari kesehatan, transportasi, tata kelola sumber daya alam, kesejahteraan, dan pelbagai kebijakan publik lainnya. Penanya yang budiman, ulama berbeda pendapat perihal memilih pemimpin dari kalangan non muslim. Misalnya Badruddin Al-Hamawi As-Syafi’i yang wafat di abad 8 H. Ia menyatakan dengan jelas keharaman memilih pemimpin dan juga aparat dari kalangan kafir dzimmi. وَلَا يجوز تَوْلِيَة الذِّمِّيّ فِي شَيْء من ولايات الْمُسلمين إِلَّا فِي جباية الْجِزْيَة من أهل الذِّمَّة أَو جباية مَا يُؤْخَذ من تِجَارَات الْمُشْركين. فَأَما مَا يجبى من الْمُسلمين من خراج أَو عشر أَو غير ذَلِك فَلَا يجوز تَوْلِيَة الذِّمِّيّ فِيهِ، وَلَا تَوْلِيَة شَيْء من أُمُور الْمُسلمين، قَالَ تَعَالَى: {وَلنْ يَجْعَل الله للْكَافِرِينَ على الْمُؤمنِينَ سَبِيلا} وَمن ولى ذِمِّيا على مُسلم فقد جعل لَهُ سَبِيلا عَلَيْهِ. Tidak boleh mengangkat dzimmi untuk jabatan apapun yang mengatur umat Islam kecuali untuk memungut upeti penduduk kalangan dzimmi atau untuk memungut pajak transaksi jual-beli penduduk dari kalangan musyrikin. Sedangkan untuk memungut upeti, pajak seper sepuluh, atau retribusi lainnya dari penduduk muslim, tidak boleh mengangkat kalangan dzimmi sebagai aparat pemungut retribusi ini. Dan juga tidak boleh mengangkat mereka untuk jabatan apapun yang menangani kepentingan umum umat Islam. Allah berfirman, “Allah takkan pernah menjadikan jalan bagi orang kafir untuk mengatasi orang-orang beriman.” Siapa yang mengangkat dzimmi sebagai pejabat yang menangani hajat muslim, maka sungguh ia telah memberikan jalan bagi dzimmi untuk menguasai muslim. (Lihat Badruddin Al-Hamawi As-Syafi’i, Tahrirul Ahkam fi Tadbiri Ahlil Islam, Daruts Tsaqafah, Qatar, 1988). Sementara ulama lain yang membolehkan pengangkatan non muslim untuk jabatan publik tertentu antara lain Al-Mawardi yang juga bermadzhab Syafi’i. Ulama yang wafat pada pertengahan abad 5 H ini memberikan tafshil, rincian terhadap jabatan. ويجوز أن يكون هذا الوزير من أهل الذمة وإن لم يجز أن يكون وزير التفويض منهم Posisi pejabat ini (tanfidz/eksekutif) boleh diisi oleh dzimmi (non muslim yang siap hidup bersama muslim). Namun untuk posisi pejabat tafwidh (pejabat dengan otoritas regulasi, legislasi, yudikasi, dan otoritas lainnya), tidak boleh diisi oleh kalangan mereka. (Lihat Al-Mawardi, Al-Ahkamus Sulthoniyah wal Wilayatud Diniyah, Darul Fikr, Beirut, Cetakan 1, 1960, halaman 27). Al-Mawardi dalam Al-Ahkamus Sulthoniyah menguraikan lebih rinci. Menurutnya, kekuasaan dibagi setidaknya menjadi dua, tafwidh dan tanfidz. Kuasa tafwidh memiliki cakupan kerja penanganan hukum dan analisa pelbagai kezaliman, menggerakkan tentara dan mengatur strategi perang, mengatur anggaran, regulasi, dan legislasi. Untuk pejabat tafwidh, Al-Mawardi mensyaratkan Islam, pemahaman akan hukum agama, merdeka. Sementara kuasa tanfidz (eksekutif) mencakup pelaksanaan dari peraturan yang telah dibuat dan dikonsep oleh pejabat tafwidh. Tidak ada syarat Islam, alim dalam urusan agama, dan merdeka. Menurut hemat kami, memilih pajabat eksekutif seperti gubernur, walikota, bupati, camat, lurah, atau ketua RW dan RT dari kalangan non muslim dalam konteks Indonesia dimungkinkan. Pasalnya, pejabat tanfidz itu hanya bersifat pelaksana dari UUD 1945 dan UU turunannya. Dalam konteks Indonesia pemimpin non muslim tidak bisa membuat kebijakan semaunya, dalam arti mendukung kekufurannya. Karena ia harus tunduk pada UUD dan UU turunan lainnya. Pemimpin non muslim, juga tidak memiliki kuasa penuh. Kekuasaan di Indonesia sudah dibagi pada legislatif dan yudikatif di luar eksekutif. Sehingga kinerja pemimpin tetap terpantau dan tetap berada di jalur konstitusi yang sudah disepakati wakil rakyat. Mereka seolah hanya sebagai jembatan antara rakyat dan konstitusi. Kecuali itu, sebelum menjadi pemimpin, mereka telah melewati mekanisme pemilihan calon, penyaringan ketat dan verifikasi KPU. Mereka juga sebelum dilantik diambil sumpah jabatan. Jadi dalam hal ini kami lebih cenderung sepakat dengan pendapat Al-Mawardi yang membolehkan non muslim menduduki posisi eksekutif. Di sinilah letak kearifan hukum Islam. Sedangkan ayat pengharaman memilih pemimpin non muslim sering beredar menjelang pemilihan. Sebut saja ayat berikut ini. يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Hai orang-orang beriman, janganlah jadikan orang-orang yang membuat agamamu sebagai olok-olok dan mainan baik dari kalangan ahli kitab sebelum kamu maupun orang kafir sebagai wali. Bertaqwalah kepada Allah jika kamu orang yang beriman.” Apakah kata “wali” yang dimaksud itu pemimpin? Penerjemahan “wali” inilah, menentukan jawaban dari yang saudara Abdurrahman pertanyakan. Imam Ala’uddin Al-Khazin menyebutkan dalam tafsirnya sebagai berikut. والمعنى لا تتخذوا أولياء ولا أصفياء من غير أهل ملتكم ثم بين سبحانه وتعالى علة النهي عن مباطنتهم فقال تعالى: لا يَأْلُونَكُمْ خَبالًا Maknanya, “Janganlah kamu jadikan orang-orang yang tidak seagama denganmu sebagai wali dan kawan karib.” Allah sendiri menjelaskan alasan larangan untuk bergaul lebih dengan sehingga saling terbuka rahasia dengan mereka dengan ayat “Mereka tidak berhenti menjerumuskanmu dalam mafsadat”. (Lihat Al-Khazin, Lubabut Ta’wil fi Ma’anit Tanzil, Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut). Pengertian “wali” di atas ialah teman dekat. Sehingga saking dekatnya, tidak ada lagi rahasia antara keduanya. Ayat ini turun dalam konteks perang. Sehingga sangat berisiko bergaul terlalu dekat dengan ahli kitab dan orang-orang musyrik dalam suasana perang karena ia dapat mengetahui segala taktik perang, pos penjagaan, dapur umum, dan segala strategi dan rencana perang yang dapat membahayakan pertahanan umat Islam. Sementara komunitas-komunitas sosial saat itu berbasis agama. Karenanya, mencermati ketarangan ulama di atas kita akan menemukan tidak sambung dan tidak tepat kalau ayat ini dijadikan dalil sebagai pengharaman atas pengangkatan calon pemimpin dari kalangan non muslim. Menurut hemat kami, kitab-kitab terjemah Al-Quran yang mengartikan “wali” sebagai pemimpin ada baiknya menelaah kembali tafsir-tafsir Al-Quran. Saran kami berhati-hatilah memilih pemimpin baik muslim maupun non muslim. Karena mereka ke depan akan mengatur hajat hidup orang banyak. Kita perlu melihat integritas calon dan track record mereka. Kami juga berharap kepada warga untuk tidak mudah terporovokasi oleh isu-isu SARA menjelang pemilihan. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa penjelasan kami ditangkap dengan baik. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. wb sumber :www.nu.or.id

Gambar Mantan Ketua PBNU Masuk dalam Pecahan Rupiah

JAKARTA – Dengan pertimbangan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional, pemerintah memandang perlu mencantumkan gambar pahlawan yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas dan Rupiah logam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yang menarik, dari 11 nama pahlawan nasional yang wajahnya akan dimasukkan ke dalam pecahan rupiah, salah satunya adalah mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Dr. K.H. Idham Chalid. Gambar tokoh kelahiran 27 Agustus 1921 itu akan dipasang pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). Selain Idham Chalid, gambar Pahlawan Nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr (HC) Drs. Mohammad Hatta dipasangan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah); gambar Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); gambar Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan Rupiah pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Kemudian gambar Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada pecahan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); Tjut Meutiah sebagai gambar pada bagian depan pecahan Rp 1.000,00 (seribu rupiah); I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pecahan Rp 1.000,00 (seribu rupiah). Gambar Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam pecahan Rp 500,00 (lima ratus rupiah); . Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam pecahan Rp 200,00 (dua ratus rupiah); dan Prof.Dr.Ir. Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 100,00 (seratus rupiah). Keputusan ini sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh Presiden pada 5 September 2016. 28 Tahun Berjuang di NU Idham memulai kariernya di NU dengan aktif di GP Ansor. Tahun 1952 ia diangkat sebagai ketua PB Ma’arif, organisasi sayap NU yang bergerak di bidang pendidikan. Pada tahun yang sama ia juga diangkat menjadi sekretaris jenderal partai, dan dua tahun kemudian menjadi wakil ketua. Selama masa kampanye Pemilu 1955, Idham memegang peran penting sebagai ketua Lajnah Pemilihan Umum NU. Sepanjang tahun 1952-1955, ia, yang juga duduk dalam Majelis Pertimbangan Politik PBNU, sering mendampingi Rais Am K.H. Abdul Wahab Hasbullah berkeliling ke seluruh cabang NU di Nusantara. Dalam Pemilu 1955, NU berhasil meraih peringkat ketiga setelah PNI dan Masyumi. Karena perolehan suara yang cukup besar dalam Pemilu 1955, pada pembentukan kabinet tahun berikutnya, Kabinet Ali Sastroamidjojo II, NU mendapat jatah lima menteri, termasuk satu kursi wakil perdana menteri, yang oleh PBNU diserahkan kepada Idham Chalid. Pada Muktamar NU ke-21 di Medan bulan Desember tahun yang sama, Idham terpilih menjadi ketua umum PBNU. Saat dipercaya menjadi orang nomor satu NU ia masih berusia 34 tahun. Jabatan tersebut dijabat hingga tahun 1984 dan menjadikannya orang terlama yang menjadi ketua umum PBNU selama 28 tahun. Kabinet Ali Sastroamijoyo hanya bertahan setahun, berganti dengan Kabinet Djuanda. Namun Idham Chalid tetap bertahan di posisi wakil perdana menteri sampai Dekrit Presiden tahun 1959. Idham kemudian ditarik menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, dan setahun kemudian menjadi wakil ketua MPRS. Pertengahan tahun 1966 Orde Lama tumbang dan tampillah Orde Baru. Namun posisi Idham di pemerintahan tidak ikut tumbang. Dalam Kabinet Ampera I, Kabinet Ampera II dan Kabinet Pembangunan I yang dibentuk Soeharto, ia dipercaya menjabat Menteri Kesejahteraan Rakyat. Kemudian, di akhir tahun 1970 dia juga merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial untuk melanjutkan tugas dari mendiang A.M. Tambunan yang telah meninggal dunia pada 12 Desember 1970 sampai dengan terpilihnya pengganti yang tetap sampai akhir masa bakti Kabinet Pembangunan I pada tahun 1973. Nahdlatul Ulama di bawah kepemimpinan Idham kembali mengulang sukses dalam Pemilu 1971. Namun setelah itu pemerintah melebur seluruh partai menjadi hanya tiga partai: Golkar, PDI, dan PPP dan NU tergabung di dalam PPP. sumber:http://nu-lampung.or.id

Kitab Kuning dan Keistimewaannya

KITAB kuning bukan merupakan barang yang aneh untuk santri dan para kyai. Keberadaan kitab ini disebut sebagai pembeda kurikulum pendidikan umum dan pesantren. Lalu, apa istimewanya kitab ini? Kitab kuning adalah sebutan untuk kitab-kitab berhuruf Arab yang biasa dipakai di lingkugan pondok pesantren. Dinamakan “Kitab Kuning” karena kebanyakan kertas yang dipakai berwarna kuning (atau mugkin juga karena sudah usang). Kitab ini disebut juga dengan “kitab gundul” karena huruf-huruf yang ada di dalamnya kebanyakan tudak memakai harakat (tanda baca), yang biasa disebut gundul. Untuk bisa membacanya dibutuhkan kehalian tersendiri dengan kematangan ilmu nahwu, sharaf, dan balaghah. Biasanya penggunaan kitab itu dengan cara memberikan makna dalam bahasa setempat, yang ditulis dibawahnya secara miring dengan menggunakan huruf Arab Pegon. Makna yang seperti itu lazim disebut dengan “makna jenggot” karena terbentuknya menggantung seperti jenggot. Jenis kitab kuning yang berkualitas dan berharga mahal dikenal dengan jenis “Beirut” yang merupakan hasil impor dari Libanon. Sedangkan tinta yang biasa dipakai memberi makna adalah tinta Cina yang berbentuk batangan, setelah dihancurkan dan dicampur dengan air dan serat pohon pisang. Ruh Pesantren Keberadaan kitab kuning, khususnya di kalangan kyai atau pondok pesantren di samping sebagai pembeda antara kurikulum pendidikan umum dan pesantren, juga sebagai ruh dalam pesantren, terutama pesantren yang berbasis salaf. Keberadaaannya di hati santri dijadikan sebagai media utama serta rujukan dalam membahas dan menyelesaikan suatu permasalahan. Di pesantren, semua fun ilmu rujukan utamanya adalah kitab kuning sebagai medianya. Kitab kuning dibahas secara rinci dan mengupasnya secara menyeluruh oleh para santri. Baik dari segi ilmu fikih maupun yang lainnya. Semuanya dikembalikan kepada kitab kuning. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa kitab kuning adalah “ruh dari pendidikan pesantren”. Kitab kuning merupakan kitab warisan dari para ulama terdahulu. Kitab ini dikarang oleh Imam Madzahib atau yang dikenal dengan sebutan Imam Madzhab, Imam Mujtahid yaitu imam yang melakukan ijtihad untuk mendapatkan kebenaran suatu hukum, juga imam yang lain. Tidak mudah untuk seseorang membaca kitab ini. Untuk bisa membaca atau memahami kitab kuning seorang santri harus memahami juga dan menguasai alat penunjangnya terlebih dahulu. Diantaranya penunjang orang bisa memahami kitab kuning adalah mengerti ilmu Nahwu dan juga Sharaf. Nahwu adalah ilmu yang membahas tentang perubahan harkat dan huruf ahir kalimat. Diantara contoh kitab Nahwu adalah Kitab Ajurumiyyah, Imrithi Alfiyyah dan lain-lain. Sedangkan Sharaf adalah membahas tentang perubahan harkat dan huruf tengah kalimat, seperti Kitab Amtsilati dll. Selain memahami nahwu dan sharaf, juga seorang yang ingin paham tentang kitab kuning harus menguasai ilmu balaghoh dan mantiq. Namun yang terpenting dari itu semua adalah penguasaan tentang Bahasa Arab. Alasannya jelas kenapa harus Bahasa Arab, karena semua kitab kuning ditulis dengan menggunakan aksara Bahasa Arab. Kitab kuning sebagaimana yang sudah masyhur di Indonesia tentu memiliki berbagai kelebihan, manfaat dan juga keistimewaan. Manfaat mempelajari dan memahami kitab kuning sangat banyak. Dengan memahami kitab kuning atau yang biasa disebut dengan kitab klasik, sedikit banyak akan tahu apa yang tersirat dan apa yang tersurat dalam Alquran dan Alhadist. Sebab, kitab kuning merupakan kitab yang dikarang oleh para ulama dari hasil ijtihad mereka untuk mencari suatu hukum yang tidak dijelaskan dalam dua pedoman kita, yaitu Alquran dan Alhadis. Selain itu, sebenarnya kitab-kitab klasik tersebut tidak hanya menjelaskan tentang hukum-hukum, melainkan juga membicarakan sejarah tentang kehidupan nabi, perang, para ulama, dan lain sebagainya. Ketika kita bicara sejarah, pikiran kita mundur dan menatap ke masa lampau, kita akan mencontoh prilaku-prilaku orang-orang terdahulu yang berhasil dalam usahanya. Jadi, manfaat kita belajar kitab kuning adalah mengetahui hukum-hukum islam secara mendalam dan juga mengetahui sejarah orang-orang dahulu. Bahkan menurut salah satu ulama kharismatik pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Rembang, KH.Maimoen Zubair, istilah kitab kuning itu diambil dari kata Arab “ashfar” yang mempunyai arti kosong. “Jadi, kalau seseorang ingin menjadi kiai atau ulama yang alim dalam masalah agama, dia harus bisa membaca kitab dengan kosong, tanpa memakai makna gandul (makna pegon ditulis miring) dan harakat,” katanya. Oleh karenanya untuk mencapai derajat kiai yang alim tentunya seseorang harus belajar dengan tekun untuk memahami Gramatika Arab, seperti Kitab Al Jurumiyah (karya Syaikh Muhammad As Sonhaji), Al Imrithi (karya Syaikh Sarifudin Yahya) dan Alfiyah (karya Syaikh Muhammad Jamaludin bin Malik). Di dalam tiga kitab ini memuat kaidah-kaidah yang dapat mengantarkan kita untuk memahami kitab kuning. Ujungnya, kita akan memahami sumber pokok hukum Islam, Alquran dan Alhadist. Walhasil kitab kuning adalah merupakan suatu kitab yang penuh dengan keistimewaan tersendiri dibanding dengan buku atau yang lainnya. Kitab kuning adalah merupakan ruh bagi suatu pesantren dan merupakan kunci bagi seorang yang ingin memhami agama secara mendalam atau seorang yang ingin mendapatkan derajat kiai yang `alim. Wallahu a`lam. sumber :http://nu-lampung.or.id

Senin, 20 Juni 2016

Cara Memperingati Nuzulul Qur’an

Hello sobat blogger, Apa kabar kalian di pertengahan bulan Ramadhan ini, semoga puasanya berjalan dengan lancar dan semua amalan-amalan shaleh yang kita kerjakan diterima oleh Allah SWT, Amin. Tidak terasa pada hari ini bertepatan dengan hari diturunkannya kitab suci ummat muslim, Al-Qur'an. Malam yang dimana diturunkannya Al-Qur'an pertama kalinya ini jatuh pada tanggal 17 Ramadhan, dan untuk lebih detailsnya lagi kita sering menyebutnya dengan istilah Nuzul Qur'an. Kapan Kitab Suci Al-Quran Diturunkan ? Berapa pendapat banyak mengatakan bahwa Al-Quran yang merupakan kitab suci paling istimewa ini (baca : Keistimewaan Al-Quran) diturunkan pada bulan ramadhan di malam yang paling baik yaitu malam lailatul Qadar. Coba perhatikan potongan surat berikut : شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ … البقرة :185“ "Bulan Ramadhan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an …..” (QS. Al-Baqarah : 185) Kemudian dalam surah lain Allah سبحانه وتعلى berfirman : إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيـْلَةِ الْقَدْرِ القدر :1 “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an pada malam kemuliaan” (QS. Al-Qadr:1) Dan dengan demikian telah diketahui bahwa Al-Qur’an diturun-kan pertama kali di malam lailatul qadri pada bulan Ramadhan, dan bulan inilah yang dimaksud dalam firman Allah SWT : إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنـْذِرِينَ الدخان :3 “Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Qur’an) pada satu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kamilah yang memberi-kan peringatan” (QS. Ad-Dukhaan : 3) Dari sepenggalan ayat diatas tentunya sobat semua tahu tentang asal muasal Al-Quran diturunkan Allah SWT. Pentingkah Merayakan Malam Nuzul Quran ? Sesungguhnya, islam bukanlah agama yang mementingkan akan perayaan besar atau perayaan-perayaan yang berlebihan yang menyebabkan ummatnya terjerumus akan perayaan tersebut sehingga akhirnya melupakan Allah SWT, Sebagaimana firman Allah SWT : اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنـَكُمْ وَ أَتــْمـَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمـَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِيْنـــًا المائدة : 3 “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagimu “ (QS. Al Maidah : 3) Islam hanya mengenal dua hari raya dalam setahun yaitu Idul Fitri dan Idul Adha tidak lebih dari itu. Dengan demikian memperingati hari pertama kali turunnya Al-Qur’an tidaklah disyariatkan, sebab tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan (peribadatan) yang tidak ada contohnya dari kami maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim) Bagaimana Memperingati Nuzulul Qur’an ? Coba simak firman Allah SWT dibawah ini : إِنَّ الَّذِيْنَ يَتـْلُوْنَ كِتـَابَ اللهِ وَأَقَامُوْا الصَّلاَةَ وَأَنـْفَقُوْا مِمَّا رَزَقْنـَاهُمْ سِرًّا وَعَلاَنِيـَةً يَرْجُوْنَ تــِجَارَةً لَنْ تــَبُوْرَ فاطر :29 “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian dari rizki yang Kami anugrahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi” (QS. Faathir:29 Bagaimana, jadi sudah jelaskan ? Merayakan Nuzulul Quran yang terbaik dimata Allah SWT dengan selalu berprinsip berada dijalannya, Laksanakanlah perintahnya dan jauhilah segala larangannya. Intinya disini adalah, untuk memperingati malam Nuzulul Quran kita diharuskan untuk memperbanyak membaca kitab Allah SWT (Al-Quran) dan mendirikan Shalat. Insya Allah, Segala dosa yang telah kita perbuat dimaafkan oleh Allah SWT dan Allah SWT senantiasa mengarahkan kita kejalan yang diridhoi-Nya.

Belajar Corel DRAW X4

Belajar Corel DRAW X4 A. LEMBAR GRAFIS CORELDRAW X4 Keterangan : 1.Title Bar:merupakan judul atau petunjuk program dan dokumen grafis yang sedang aktif, yaitu program CorelDraw X4 dan Dokumen Graphic 2.Menu: yaitu barisan perintah yang mendukung operasional CorelDraw, ada 3 menu, yaitu : menu standar, menu pull-down, dan menu cascading. Didalam CorelDraw ada 12 menu standar yang terdiri dari : File, Edit, View, Layout, Arrange, Effects, Bitmaps, Text, Table, Tools, Window, dan Help. 3.Property bar:dari tool yang sedang digunakan, akan berubah-ubah sesuai dengan aktivitas yang dilakukan pada lembar drawing 4.Tool Standar:merupakan tombol shortcut perintah-perintah dari menu pokok. 5.Lembar Drawin:daerah atau halaman yang digunakan untuk melakukan, mengedit, membuat desain grafis CorelDraw. 6.Tool Box:merupakan perintah shortcut yang digunakan untuk membuat, mengubah, mengganti, dan mengedit objek drawing. 7.Navigator:merupakan daerah dimana indicator halaman yang aktif, jumlah halaman, dan dapat digunakan untuk perpindahan dari satu halaman yang lain. 8.Color Palettes:merupakan pilihan-pilihan yang dapat digunakan untuk mewarnai objek. A. MEMINDAHKAN OBJEK Langkah-langkah memindahkan objek : 1. Aktifkan objek yang akan dipindah 2. Klik menu Arrange, pilih Order 3. Pilih To front = untuk memindahkan objek keposisi paling depan (Shift + Pg Up) Forward One = untuk memindahkan objek kedepan satu objek (Ctrl + Pg Up) To Back = untuk memindahkan objek keposisi paling belakang (Shift + Pg Dn) Back one = untuk memindahkan objek kebelakang satu objek (Ctrl + Pg Dn) B. MENGGANDAKAN OBJEK Ada beberapa cara untuk menggandakan objek. Cara klasik yang sering digunakan yaitu menggunakan copy paste. Untuk menggandakan objek dapat dilakukan dengan menggunakan teknik khusus yang dimiliki oleh Duplicate, Clone, dan Transformation. Ketiga cara ini sangat efektif dalam pengerjaan penggandaan objek. Penggunaan teknik yang mana tergantung pada kebutuhan dan keadaan objek hasil copy yang diinginkan, apakah sama besar, lebih besar, lebih kecil, berubah posisi secara teratur, dan sebagainya. 1. Menggandakan dengan copy Langkah-langkah : a. Mengcopy dengan menggukan Toolbar (1) Pilih objek yang akan digandakan. (2) Klik copy dan paste pada toolbar. b. Mengcopy Numpuk dengan menggukan keyboard (1) Pilih objek yang akan digandakan. (2) Tekan tombol ctrl + c dan ctrl + v atau tekan tombol plus (+) pada keyboard. c. Mengcopy Memperbesar dan memperkecil dengan menggukan keyboard (1) Pilih objek yang akan digandakan. (2) Klik salah satu sudut pada objek, tekan Shift, arahkan kedalam(untuk memperkecil) atau keluar(untuk memperbesar) objek lepaskan dengan klik kanan. d. Mengcopy dan Memindahkan Objek (1) Pilih objek yang akan digandakan. (2) Tahan mouse, pindah objek ketempat yang lain lepaskan dengan klik kanan. 2. Duplicate (1) Aktifkan objek yang akan dibuat (2) Klik menu edit. (3) Pilih dan klik Dupilicate 3. Clone (1) Aktifkan objek yang akan Clone (2) Klik menu edit. (3) Pilih dan klik Clone. Perbedaan Duplicate dengan Clone : ü Objek hasil Clone tidak dapat diclone lagi. ü Jika objek asli (induk) dilakukan perubahan maka objek hasil Clone ikut mengalami perubahan. Missal jika objek asli diubah warnanya maka objek hasil objek clone juga mengalami perubahan warna. Namun, hal tersebut tidak berlaku sebaliknya. Artinya, jika objek hasil clone dilakukan perubahan maka objek aslinya tidak mengalami perubahan. ü Jika objek asli dihapus maka objek hasil clone juga ikut terhapus, tetapi tidak berlaku sebaliknya. sumber :http://www.sman15-bdl.sch.id/2015/10/belajar-corel-draw-x4.html

Cara Membuat Email Baru di Google

Cara Membuat Email Baru di Google cara membuat email Mungkin banyak dari kita yang sudah paham dan mungkin sudah lebih dari satu email yang dimilikinya. Namun bagi yang baru saja ingin membuat email atau ada tugas untuk membuat email dari guru disekolah mungkin tulisan saya ini bisa sedikit membantu. Di era sekarang ini hampir semua kebutuhan di internet memerlukan sebuah akun email, bisa dari gmail dan yahoo yang sering digunakan dan gratis tentunya. Email selain untuk berkirim surat elektronik juga diperlukan untuk membuat sebuah akun sosisal media, blog, dan masih banyak lagi tentunya. Sebenarnya cara membuat email itu tidak begitu sulit, paling tidak sampai satu jam untuk membuat satu akun email. Namun biasanya yang agak sulit itu ketika id yang kita inginkan tidak tersedia atau mungkin sudah terpakai orang lain, itu menyebabkan kita bingung mau pakai id apa. Nah, saran dari saya gunakan id yang anda inginkan kemudian tambahi angka 00 atau 123 dibelakang id anda. Kenapa angka 00 atau 123, sebenarnya biar mudah diingat saja, bisa disesuaikan dengan keiinginan anda saja. Langkah Pertama Membuat Email di Gmail Ketikkan di address bar browser anda http://mail.google.com/ Klik Buat Akun / Create Account di pojok kanan atas Kemudian isikan data Anda pada form seperti dibawah ini ( ganti bahasa klik pojok kanan bawah ) cara membuat email Nama – Diisi nama depan dan nama belakang, misal tidak punya nama belakang kosongi saja Pilih Nama Pengguna Anda – Ini adalah id yang akan anda gunakan sebagai alamat anda, jadi usahakan yang mudah diingat dan unik Buat Sandi – Masukkan password yang mudah anda ingat dan usahakan panjang, campuran dari huruf dan angka Konfirmasi Sandi – Ketikkan ulang password yang sudah anda isikan di form Buat Sandi Tanggal Lahir – Diisi tanggal kelahiran anda Gender – Pilih jenis kelamin anda Ponsel – Ketikkan nomor ponsel anda, usahakan yang masih aktif dan bisa dihubungi Alamat Email Anda Saat Ini – Masukkan alamat email anda yang lain jika ada, kalau tidak ada kosongi saja Kemudian ketikkan dua kata pada form terakhir untuk membuktikan bahwa anda bukanlah sebuah robot. Lokasi – Isi sesuai lokasi atau negara anda Centang “Saya Menyetujui Persyaratan Google” Centang “Personalisasi Google” Terakhir klik tombol “ Langkah Berikutnya ” Kemudian akan ada verifikasi nomor hp anda, bisa pilih sms atau pesan suara cara membuat email Lalu masukkan kode yang sudah anda terima dari Gmail untuk melanjutkan ke tahap berikutnya cara membuat email Langkah selanjutnya setelah pengisian data diri anda adalah tahap pemasangan photo, jika belum punya bisa dilewati saja dengan klik “Langkah Berikutnya” cara membuat email Sampai tahap ini poroses pembuatan email sudah selesai, klik "Langkah Selanjutnya" dan anda akan langsung masuk ke akun email anda yang baru Cara Membuat Email Baru dengan Gmail Setelah melakukan semua tahap sampai tahap terakhir tadi, anda akan masuk ke akun Gmail baru anda. Sekarang anda sudah bisa mengirim dan menerima email dengan akun email anda yang baru saja anda buat. Mungkin pihak Google bisa merubah cara membuat email baru sewaktu – waktu, namun saya rasa perubahannya tidak akan jauh beda dari cara diatas. Sumber :http://www.sman15-bdl.sch.id/2015/10/cara-membuat-email-baru-di-google.html

Membuat Menu Ribbon Sendiri Di Access 2007

Membuat Menu Ribbon Sendiri Di Access 2007 Bagi yang sering membuat aplikasi menggunakan visual basic for application dengan microsoft access 2007 pasti ingin membuat tampilan menu programnya lebih terorganisir rapi dan cantik. Membuat Custom Ribbon menu Sendiri merupakan pilihan yang patut dipertimbangkan, Untuk membuatnya inilah step by stepnya 1) Buka Project VBA anda, kemudian buatlah sebuah tabel dengan struktur seperti berikut , kemudian beri nama UsysRibbons 2) Buka Text Editor seperti Notepad, kemudian ketiklah xml berikut dalam notepad tersebut